Kamis, 11 Desember 2014

Wawancara koperasi

Nama Kelompok      :     Elly Mustika Maulia                   (22213871)
                                      Fany Wardiyanti                        (23213214)
                                      Mega Putri Agustina                  (25213388)
                                      Sella Rahayu Destriyanti           (28213355)
                                      Ulva Novianda Putri                   (29213051)

Kelas                          : 2EB07
Tugas                         : Wawancara Koperasi (Ekonomi Koperasi)



Nama Koperasi        : KJKS Berkah Madani
Jenis Koperasi         : Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Alamat                        : Jl. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat
No. telp                    : +62 21 70983911
Narasumber              : Bapak Supriyatno bagian Adm. & IT Support


Sejarah  Perkembangan KJKS Berkah Madani

Menurut Pak Supriyatno menjelaskan, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.

Tujuan Pendirian KJKS Berkah Madani.

Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.  Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

VISI

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

MISI

Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder


Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal


Untuk permodalan didapat dari banyak sumber dana. Bisa didapat dari kontrak kerja sama dananya dari perusahaan-perusahaan, pemerintah kota setempat, bank-bank besar syariah yang mau menawarkan produk. Tapi dipertimbangkan terlebih dahulu. Kalau dari sisi penawarannya masuk buat koperasi tersebut, mereka ambil. Kalau tidak, berarti tidak mereka proses. Karna yang namanya dana pinjaman itu akan dikelola atau diolah lagi.
SHU terbentuknya dari hasil Rapat Anggota Tahunan dimana setiap koperasi harus melakukan Rapat Anggota Tahunan, tutup buku dan mendistribusikan sisa hasil usaha yang didapat dari 1 tahun. Tergantung dari manajemen lembaga masing-masing, kalau di Koperasi Berkah Madani, ketentuan SHU-nya itu dibagi beberapa porsi. Nilainya 100% dibagi untuk cadangan umum, pendidikan, anggota, jadi nilai sisa pengelola dan pengawasan pengurus. Keuntungan bersih dari SHU perputaran koperasi, pendapatannya itu dibagi. Di koperasi tersebut cadangan umu diprioritaskan untuk ketika nanti ada nasabah yang macet atau tidak bisa membayar dengan kategori yang sifatnya benar-benar untuk kaum duafa.

Permasalahan yang dihadapi yaitu kredit macet yang terjadi di semua lembaga kauengan, persaingan margin yaitu persaingan dengan koperasi-koperasi dan perbankan. Harapan kedepannya semoga Koperasi Berkah Madani bisa lebih baik lagi.

Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir

Badan Pengurus
Ketua                                      : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum                 : Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum               : Yoke Paramita

Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua                                     : Arisson Hendry
Anggota                                 : Muhammad Haikal

Karyawan
Managaer                              : Siti Umainah
Administrasi & IT Support   : Supriyatno
Teller                                      : Anik Andri Lestari
Account Officer                    : 1. Fachroji
          2. Rizki Kurnia Sandi
          3. Apih


Struktur Permodalan

Sumber dana yang didapatkan berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan Pemerintah Kota setempat. Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses. Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.

Jumlah anggota

Saat ini jumlah anggota sudah mencapai 56 orang. Kategori umum masih dalam lingkup Pulau Jawa.


Kegiatan usaha, Produk dan Layanan

Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.


Pembiayaan
Murabahah(Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.


Simpanan

Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.

Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

Investasi.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·         1 bulan
·         3 bulan
·         6 bulan
·         12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

Info Nisbah Investasi
Bulan Maret 2014

Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Invest 1 Bulan
41
59
8.78 %
Berkah Invest 3 Bulan
46
54
9.85%
Berkah Invest 6 Bulan
51
49
10.92%
Berkah Invest 12 Bulan
56
44
11.99%

Pembagian SHU

SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang  pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.

Info Nisbah Simpanan
Bulan September 2014

Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Hasil
36
64
6.63  %
Berkah Amanah
36
64
6.63  %
Berkah Siswa
36
64
6.63  %
Berkah Talbiyah
36
64
6.63  %
Berkah Qurban
23
77
4.24 %
Berkah Fitri
23
77
4.24 %
Berkah Walimah
23
77
4.24 %

Permasalahan yang dihadapi

Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.

Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.


Harapan kedepannya

Menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) terbaik di Indonesia.


Tulisan

Ibu, Aku Ingin Kau Mengerti

Aku adalah Dewi.  Seorang mahasiswi yang kini sedang menjalankan studi di salah satu perguruan tinggi swasta. Ia anak yang selalu ceria, tegar, selalu tersenyum seolah-olah hidup anak ini aman tentram dan tidak pernah terbebankan dengan masalah apa pun. Tapi di balik keceriannya gadis ini menyembunyikan banyak masalah dan kesedihan. Kesedihan tersebut dikarenakan masalah anak ini dengan ibunya.

Pada suatu hari anak bertengkar dengan ibunya, karena si ibu marah dengan anaknya dengan nada tinggi. Lalu si anak terpancing emosi, sampai pada akhirnya si anak membentak ibunya pula dengan nada tinggi, membuat si ibu sedih yang tak diungkapkan karena malu terhadap anaknya. Tak ada maksud untuk menyakiti ibunya, ini sungguh tak disengaja. Si anak memohon, “ibu tolong mengertilah”.

Perperangan selalu terjadi dalam rumah pada anak dan ibu,.
Seperti biasa saat pagi hari sianak berangkat kuliah.
Anak : “mamah berangkat dulu.  Assalamualaikum”!
Ibu    : “hemp”!
Ya beginilah sifat ibu, seperti biasa tidak pernah titip pesan untuk berhati2 dijalan. Berbeda dengan Sang ayah.

Tiba dikampus. Saat itu si anak akan melaksanakankan ujian dan melihat temannya sedang menelfon ibunya untuk mendoakannya supaya ujiannya berjalan dengan lancar. Saat si anak mendengar, sungguh sakit dan iri dengan mereka yang selalu harmonis dengan orang tua nya.

Pada suatu hari si anak harus dengan terpaksa pulang malam karna harus mengerjakan tugas untuk esok di sebuah kos an milik temannya.

Saat tiba dirumah.
Ibu      : “Mau jadi apa pulang malem begini, emang ada kuliah sampe malem gini??”
Anak   : “ngerjain tugas kelompok mah!”
Ibu      : “alasan aja bisanya!”
Tanpa menjawab lagi si anak bergegas masuk kamar dan menyegerakan Shalat.

Si anak selalu berfikir dan berdoa “bantulah aku untuk meraih kesuksesan supaya ibuku bangga dengan ku, Lunakan hati nya supaya ia selalu tenang. Aku janji padamu bu, aku akan membuat mu bangga. Aku akan menyelesaikan kuliah dengan tepat waktu dan menyegerakan untuk bekerja supaya dirimu senang dengan apa yang aku lakukan. Aku akan bahagia kan mu bu.
Ibu maaf aku yang selama ini selalu membuat dirimu marah, aku tidak akan membuat dirimu malu dengan apa yang aku lakukan, justru sebaliknya. Aku akan membuat dirimu bangga.

Aku takut kehilangan sosok seperti mu ibu. 

Love you mam .

Senin, 13 Oktober 2014

Studi Kasus Koperasi "Koperasi Simpan Pinjam Sudah Mulai Online"

Pada kesempatan ini saya akan sedikit membahas mengenai kasus yang berhubungan dengan koperasi. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sebuah pemberitaan online yang berjudul “Koperasi Simpan Pinjam Sudah Mulai Online” dari laman okezone.com, saya menemukan sesuatu yang menarik. Di sini saya akan mencoba menangkap informasi yang ada dan menuangkan tanggapan dari informasi tersebut.

Dikabarkan dari Depok, bahwa Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (DKUP) Kota Depok mendorong seluruh koperasi untuk aktif dan bermanfaat bagi anggotanya. Salah satu koperasi sehat berada di Kecamatan Sawangan, Depok. Untuk memberi kemudahan dalam mengakses informasi dan pelayanan kepada ratusan anggotanya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur menerapkan sistem informasi berbasis teknologi informasi. 

Pada 5 Oktober 2014, di Depok, Ketua Umum KSP Makmur, Suharno, mengatakan bahwa beliau tengah mempersiapkan IT untuk memberikan pelayanan lebih kepada para anggotanya. Sehingga ke depannya, informasi seputar koperasi dan layanan dapat diakses melalui teknologi informasi.

Menurut saya, program tersebut adalah sebuah kabar gembira. Pasalnya, dengan dibuatnya koperasi simpan pinjam online yang akan diterapkan pada salah satu koperasi yang berada di Kecamatan Sawangan, Depok, akan memacu semangat daerah – daerah lain agar lebih berpikir ke depan, dan tidak hanya sekedar menjalankan program yang ada. Dengan begitu, maka Indonesia dapat lebih berkembang pesat melalui perubahan – perubahan yang dimulai dari bawah dan tidak saling mengandalkan. Berdasarkan informasi yang ada, program tersebut telah melalui koordinasi dengan pihak DKUP Kota Depok.

Dengan jumlah anggota yang mencapai 720 orang dengan modal Rp 3,65 miliar diharapkan program tersebut dapat segera terealisasi. Karena apabila tercapai harapan tersebut, baik anggota maupun non-anggota dapat mengakses informasi secara langsung baik itu pengecekan saldo, pembayaran secara online hingga membeli pulsa maupun token listrik bisa dilakukan secara online.

Pada dasarnya, tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Namun dengan adanya koperasi simpan pinjam online tentu akan sangat menguntungkan, dikarenakan para anggotannya diberikan kemudahaan dalam mengakses informasi dan pelayanan. Karena minimnya pengetahuuan setidaknya penyelenggara program dapat memberikan penyuluhan terlebih dahulu kepada pengguna sebelum program tersebut berjalan.

Semoga program tersebut segera terealisasi. Karena dengan diterapkannya sistem informasi tersebut, KSP Makmur dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya, dan dapat menjadikan motivasi bagi daerah – daerah lainnya.

Sumber:

http://economy.okezone.com/read/2014/10/06/457/1048549/koperasi-simpan-pinjam-sudah-mulai-online