Selasa, 16 Mei 2017

JURNAL TERKAIT DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT DUNIA INTERNASIONAL TERHADAP AKUNTANSI SYARIAH

Akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang diakui oleh masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut :
A.      Akuntansi Syari’ah
1.        Keaadaan entitas didasarkan pada bagi hasil.
2.        Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
3.         Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk  pertanian yang dihitung setiap panen.
4.        Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
5.        Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
6.        Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
7.        Pemilihan teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.
B.       Akuntansi Konvensional
1.        Entitas dipisahkan antara bisnis dan pemilik.
2.        Kelangsungan bisnis secara terus menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.
3.        Periode akuntansi tidak dapat menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan.
4.        Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
5.        Reabilitas pengurang digunakan dengan dasar pembuatan keputusan
6.        Dihubungkan dengan kepentingan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.
7.        Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit berpengaruh pada pemilik.
Perkembangan awal akuntansi syariah
Dari sisi ilmu pengetahuan, akuntansi merupakan ilmu yang mencoba untuk mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya dan laba. Kaidah dalam konsep syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar – dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber- sumber syariah Islam lalu digunakan sebagai aturan akuntan dalam pekerjaannya.
Dalam penyusunan akuntansi Islam kemungkinan ada persamaan dengan akuntansi konvensional khususnya dalam teknik dan operasionalnya. Seperti dalam bentuk pemakaian buku besar, sistem pencatatan, proses penyusunan bisa sama. Namun perbedaan akan kembali mengemuka ketika membahas subtansi dari isi laporannya, karena berbedanya filosofi.
Sejarah lahirnya ilmu akuntansi syariah tidak terlepas dari perkembangan Islam, kewajiban mencatat transaksi non tunai (QS. Al-Baqarah: 282), mendorong umat islam peduli terhadap pencatatan dan menimbulkan tradisi pencatatan di kalangan umat, dan hal ini merupakan salah satu faktor yang mendorong kerjasama waktu itu.
Begitu juga dengan kewajiban mengeluarkan zakat mendorong pemerintah membuat laporan pertanggungjawaban periodik terhadap baitul maal yang mereka kelola, begitu juga dengan pengusaha-pengusaha muslim pada waktu itu, mengklasifikasikan hartanya sesuai ketentuan zakat dan membayarkan zakatnya jika telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan).
Sejarah membuktikan bahwa Ilmu Akuntansi telah lama dipraktekkan dalam dunia islam, seperti istilah jurnal (dahulu zornal), telah lebih dahulu digunakan pada zaman khalifah islam dengan istilah “jaridah” untuk buku catatan keuangan.  Begitu juga dengan double entry yang ditulis oleh Luca Pacioli. Dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal sistem akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.
Negara Madinah merupakan letak awal perkembangan Islam yaitu pada tahun 622 M atau tahun 1 H. Hal ini didasari oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara sehingga kegiatan kenegaraan dilakukan secara gotong royong atau kerja sama dan Negara tersebut tidak memiliki pemasukan dan pengeluaran. Bentuk sekertariat didirikan akhir tahun 6 H Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai kepala Negara dan juga sebagai ketua Mahkama Agung. Mufti besar dan panglima perang tertinggi bertindak sebagai penanggung jawab administrasi Negara.
Pada abad ke 7 Rasulullah SAW mendirikan Baitul Maal. Fungsinya sebagai penyimpanan ketika adanya pembayaran wajib zakat dan usur (pajak pertanian dari muslim) dan adanya perluasan wilayah atau jizia yaitu pajak perlindungan dari non muslim, dan juga adanya kharaj yaitu pajak pertanian dari non muslim.
Akuntansi syariah pertama kali di terapkan Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. Kemudian pada tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Konferensi Negara-negara Islam sedunia yang dileselenggarakan tanggal 21-27 April 1969 di Kuala Lumpur menghasilkan beberapa keputusan yang terkait dengan perkembangan bank Islam dunia. Dan dengan beberapa pertemuan OKI, pertumbuhan bank Islam mulai tampak cepat tahun 1980-an, terutama di Negara-negara timur tengah dan beberapa Negara eropa. Secara umum lembaga keuangan Islam secara internasional diklasifikasikan menjadi dua yaitu bank komersia (Islamic commercial Bank) dan lembaga investasi dalam bentuk International Holding Company. Pada tahun 1984 telah berkembang 5 bank Islam di Negara non muslim (Inggris, Swiss, Cyprus, Luxemburg, dan Denmark), dan 23 bank Islam di Negara-negara Islam.
Perkembangan bank Islam ini telah menarik minat bank – bank konvensional untuk menawarkan produk syariah. Produk Islamic Windows yang ditawarkan dari Malaysia, Islamic Transaction dari cabang bank Mesir dan Islamic services di cabang bank perdagangan Arab Saudi.
Baru kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).
Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi  konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli (1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita. Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit diterima oleh masyarakat akuntan.
Perkembangan akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan, asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah.
Namun dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia. Kekurang tertarikan banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah masih sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada waktu itu, sekitar tahun 1990-1991.
Berdirinya bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun 2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
Pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Sektor syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor keuangan non-bank  Transaksi ini terus mengalami peningkatan, diantaranya : Obligasi Syariah (Sukuk), Pasar Modal Syariah, Dana Pensiun Syariah, Pendanaan Proyek Syariah, Real Estat Syariah. 
Semoga materi yang saya ulas ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat untuk kawan - kawan sekalian. Mohon maaf atas kekurangan isi artikel saya, apabila tidak membahas secara mendetail.
Referensi :
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/31/perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia-dan-dunia/

0 komentar:

Posting Komentar