Rabu, 08 April 2015

NORMA - SANKSI (TATA KELAKUAN & ADAT)

PENGERTIAN NORMA

Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

NORMA SOSIAL

Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

TUJUAN NORMA

Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

JENIS-JENIS NORMA

Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :

1. Tata Cara (Usage)

Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.

2. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage.

3. Tata Kelakuan (Mores)

Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain:
- Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
- Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
- Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.


4. Adat (Customs)

Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.

Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.

5. Hukum (Laws)

Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.



Studi Kasus

Sehubungan dengan tugas yang diberikan, kali ini saya akan membatasi ruang lingkup kasus yang dibahas, yaitu mengenai norma berdasarkan sanksinya berupa norma tata kelakuan dan adat. Kasus yang diambil berasal dari laman antaranews.com pada hari minggu, 22 Maret 2015, yang berjudul “Kodim Pamekasan bantu Polisi tangkap pengguna narkoba”. Berikut ini merupakan garis besar informasi yang termuat dalam berita tersebut.

Personel Kodim 0826 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membantu polisi menangkap tiga orang pengguna sabu-satu di dua lokasi berbeda di wilayah itu, Sabtu (21/3) malam.
Ketiga pengguna narkoba yang ditangkap itu adalah Edy Agus Pujianto, warga Jalan Gatotkoco Gang II RT4, RW3, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Ragil Setiabudi, warga Jalan KH Agus Salim, Pengarengan, Sumenep, dan Suwitnyo alias Gatot, warga Jalan Segara Nomor 77 Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.
Perwira Seksi (Pasi) Intelijen Kodim Pamekasan Kapten Inf Sugiarto menjelaskan bahwa dari tiga orang pengguna narkoba itu, dua di antaranya masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan yaitu Ragil dan Edi, sedangkan Suwitnyo merupakan pemilik salon di Pamekasan.
Suwitnyo dan Ragil ditangkap di salon Gatot milik Suwitnyo di Jalan Segara, sedangkan Edy Agus Pujianto ditangkap di sebuah rumah kos milik warga bernama Samsul di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Operasi narkoba oleh anggota TNI itu dipimpin oleh Pelda Norhasan dengan tujuan membantu tugas polisi, memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
Selain menangkap ketiga pengguna narkoba itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu, uang senilai Rp300 ribu, satu bong, tiga bungkus plastik tempat sabu-sabu, lima unit telepon seluler, berikut satu mobil Brio bernomor polisi M 1165 AB milik Edy Agus Pujianto.
Selanjutnya para pengguna narkoba itu akan diserahkan ke Mapolres Pamekasan agar diproses lebih lanjut.


Penyelesaian Kasus

Berdasarkan kasus di atas dapat kita kategorikan penyelesaian kasus menurut jenisnya, yaitu:

1. Tata Kelakuan

Sebagaimana pengertian dari jenis norma tersebut yang merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Dalam kasus ini masyarakat dan polisi berperan sebagai pemberi sanksi, dimana seseorang atau kelompok yang melakukan sebuah tindakan yang melanggar norma wajib untuk ditegur, dilaporkan, bahkan ditangkap untuk diproses oleh pihak yang berwenang. Sangat jelas bahwa menggunakan narkoba adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama, ideologi yang dianut oleh masyarakat, bukan hanya masyarakat Pamekasan atau bahkan Indonesia saja, tetapi hampir di seluruh masyarakat yang ada di dunia. Sehingga tindakan yang tepat untuk para pengguna narkoba adalah melalui tindak lanjut kepolisian dan pengadilan agar norma yang ada dapat ditegakkan.


 2. Adat

Apabila ditinjau melalui norma adat, pelaporan dan penangkapan warga masyarakat Pamekasan tersebut sudah bisa dikatakan sebagai pemberian sanksi yang tepat. Karena sudah sepantasnya seluruh masyarakat menanamkan sifat berani menegakkan kebenaran. Sikap melaporkan dan menangkap warga yang melakukan tindakan diluar norma yang berlaku adalah tindakan yang tepat, bukan dengan membiarkan atau bahkan mengucilkan keluarga tersebut. Kasus tersebut dapat dijadikan referensi dan pelajaran bagi kita semua.



Sumber : 
  1. http://www.antaranews.com/berita/486609/kodim-pamekasan-bantu-polisi-tangkap-pengguna-narkoba
  2. http://meyfipramesvari.blogspot.com/2012/04/norma-sosial.html


0 komentar:

Posting Komentar