Nama Kelompok : Elly Mustika Maulia (22213871)
Fany Wardiyanti (23213214)
Mega Putri Agustina (25213388)
Sella Rahayu Destriyanti (28213355)
Ulva Novianda Putri (29213051)
Kelas :
2EB07
Tugas :
Wawancara Koperasi (Ekonomi Koperasi)
Nama Koperasi :
KJKS Berkah Madani
Jenis Koperasi
: Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Alamat :
Jl. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat
No. telp
: +62
21 70983911
Narasumber :
Bapak Supriyatno bagian Adm. & IT Support
Sejarah Perkembangan KJKS Berkah Madani
Menurut Pak Supriyatno menjelaskan, zaman dahulu ketika
masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal
besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan
baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi
sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian
hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal
wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro.
Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini
sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT
Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT
Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di
Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10
Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH
. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum
Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang
mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari
Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari
koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota.
Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan
kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Tujuan Pendirian KJKS Berkah Madani.
Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan
menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan
pinjam. Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial
kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih
bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih
dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah
Madani.
VISI
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
MISI
Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik
finansial maupun non-finansial.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan
produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara
berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus
kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
Untuk permodalan didapat dari banyak sumber dana. Bisa
didapat dari kontrak kerja sama dananya dari perusahaan-perusahaan, pemerintah
kota setempat, bank-bank besar syariah yang mau menawarkan produk. Tapi
dipertimbangkan terlebih dahulu. Kalau dari sisi penawarannya masuk buat
koperasi tersebut, mereka ambil. Kalau tidak, berarti tidak mereka proses.
Karna yang namanya dana pinjaman itu akan dikelola atau diolah lagi.
SHU terbentuknya dari hasil Rapat Anggota Tahunan dimana
setiap koperasi harus melakukan Rapat Anggota Tahunan, tutup buku dan
mendistribusikan sisa hasil usaha yang didapat dari 1 tahun. Tergantung dari
manajemen lembaga masing-masing, kalau di Koperasi Berkah Madani, ketentuan
SHU-nya itu dibagi beberapa porsi. Nilainya 100% dibagi untuk cadangan umum,
pendidikan, anggota, jadi nilai sisa pengelola dan pengawasan pengurus.
Keuntungan bersih dari SHU perputaran koperasi, pendapatannya itu dibagi. Di
koperasi tersebut cadangan umu diprioritaskan untuk ketika nanti ada nasabah
yang macet atau tidak bisa membayar dengan kategori yang sifatnya benar-benar
untuk kaum duafa.
Permasalahan yang dihadapi yaitu kredit macet yang
terjadi di semua lembaga kauengan, persaingan margin yaitu persaingan dengan
koperasi-koperasi dan perbankan. Harapan kedepannya semoga Koperasi Berkah
Madani bisa lebih baik lagi.
Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) Terakhir
Badan Pengurus
Ketua
: Johan
machrobi Prawira Negara
Sekretaris
Umum
: Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum
: Yoke
Paramita
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua
: Arisson
Hendry
Anggota
: Muhammad Haikal
Karyawan
Managaer
: Siti
Umainah
Administrasi & IT Support : Supriyatno
Teller
: Anik Andri Lestari
Account
Officer
: 1. Fachroji
2. Rizki
Kurnia Sandi
3. Apih
Struktur Permodalan
Sumber dana yang didapatkan berasal dari kontrak
kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan Pemerintah Kota setempat. Selain
itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus
dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan
diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses. Karena dana pinjaman
koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak
menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman
marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) .
Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada
Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber
dana dari internal Bank itu sendiri.
Jumlah anggota
Saat ini jumlah anggota sudah mencapai 56 orang. Kategori
umum masih dalam lingkup Pulau Jawa.
Kegiatan usaha, Produk dan Layanan
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan,
deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana
masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.
Pembiayaan
Murabahah(Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa
barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk
kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun
dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah
nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang
diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang
diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan
nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga
sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal
tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang
disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS
Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah
proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi
dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh
dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan
suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah
imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh
dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja,
dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah,
rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
Simpanan
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk
keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.
Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.
Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
Investasi.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai
keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
· 1
bulan
· 3
bulan
· 6
bulan
· 12
bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Info Nisbah Investasi
Bulan Maret 2014
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Invest 1 Bulan
|
41
|
59
|
8.78 %
|
Berkah Invest 3 Bulan
|
46
|
54
|
9.85%
|
Berkah Invest 6 Bulan
|
51
|
49
|
10.92%
|
Berkah Invest 12 Bulan
|
56
|
44
|
11.99%
|
Pembagian SHU
SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota
Tahunan (RAT) yang pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi
ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota,
pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum
dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet
dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade
skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah
setiap tahunnya.
Info Nisbah Simpanan
Bulan September 2014
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Hasil
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Amanah
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Siswa
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Talbiyah
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Qurban
|
23
|
77
|
4.24 %
|
Berkah Fitri
|
23
|
77
|
4.24 %
|
Berkah Walimah
|
23
|
77
|
4.24 %
|
Permasalahan yang dihadapi
Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan
terbesar yang dihadapi pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah
Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan
lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan
pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam
pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak
perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing
terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang
diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan
diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka
akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena
masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan
dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan
dimasukkan kedalam pendapatan.
Harapan kedepannya
Menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) terbaik di
Indonesia.