Akuntansi
syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang
diakui oleh masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang
tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu
perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional, dapat
diuraikan sebagai berikut :
A. Akuntansi Syari’ah
1. Keaadaan entitas didasarkan pada bagi hasil.
2. Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
3. Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk pertanian yang dihitung setiap panen.
4. Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
5. Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
6. Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
7. Pemilihan teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.
B. Akuntansi Konvensional
1. Entitas dipisahkan antara bisnis dan pemilik.
2. Kelangsungan bisnis secara terus menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.
3. Periode akuntansi tidak dapat menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan.
4. Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
5. Reabilitas pengurang digunakan dengan dasar pembuatan keputusan
6. Dihubungkan dengan kepentingan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.
7. Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit berpengaruh pada pemilik.
Perkembangan awal akuntansi syariah
Dari
sisi ilmu pengetahuan, akuntansi merupakan ilmu yang mencoba untuk
mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan
pengukuran atas berbagai transaksi dan dikelompokkan dalam account,
perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya
dan laba. Kaidah dalam konsep syariah Islam dapat didefinisikan sebagai
kumpulan dasar – dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan
dari sumber- sumber syariah Islam lalu digunakan sebagai aturan akuntan
dalam pekerjaannya.
Dalam
penyusunan akuntansi Islam kemungkinan ada persamaan dengan akuntansi
konvensional khususnya dalam teknik dan operasionalnya. Seperti dalam
bentuk pemakaian buku besar, sistem pencatatan, proses penyusunan bisa
sama. Namun perbedaan akan kembali mengemuka ketika membahas subtansi
dari isi laporannya, karena berbedanya filosofi.
Sejarah
lahirnya ilmu akuntansi syariah tidak terlepas dari perkembangan Islam,
kewajiban mencatat transaksi non tunai (QS. Al-Baqarah: 282), mendorong
umat islam peduli terhadap pencatatan dan menimbulkan tradisi
pencatatan di kalangan umat, dan hal ini merupakan salah satu faktor
yang mendorong kerjasama waktu itu.
Begitu
juga dengan kewajiban mengeluarkan zakat mendorong pemerintah membuat
laporan pertanggungjawaban periodik terhadap baitul maal yang mereka
kelola, begitu juga dengan pengusaha-pengusaha muslim pada waktu itu,
mengklasifikasikan hartanya sesuai ketentuan zakat dan membayarkan
zakatnya jika telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Rasulullah SAW
sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa
sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan).
Sejarah membuktikan bahwa Ilmu Akuntansi telah lama dipraktekkan dalam dunia islam, seperti istilah jurnal (dahulu zornal), telah lebih dahulu digunakan pada zaman khalifah islam dengan istilah “jaridah” untuk buku catatan keuangan. Begitu juga dengan double entry yang
ditulis oleh Luca Pacioli. Dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa
ternyata Islam lebih dahulu mengenal sistem akuntansi, karena Al Quran
telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari
Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.
Negara
Madinah merupakan letak awal perkembangan Islam yaitu pada tahun 622 M
atau tahun 1 H. Hal ini didasari oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah
bersaudara sehingga kegiatan kenegaraan dilakukan secara gotong royong
atau kerja sama dan Negara tersebut tidak memiliki pemasukan dan
pengeluaran. Bentuk sekertariat didirikan akhir tahun 6 H Nabi Muhammad
SAW bertindak sebagai kepala Negara dan juga sebagai ketua Mahkama
Agung. Mufti besar dan panglima perang tertinggi bertindak sebagai
penanggung jawab administrasi Negara.
Pada abad ke 7 Rasulullah SAW mendirikan Baitul Maal.
Fungsinya sebagai penyimpanan ketika adanya pembayaran wajib zakat dan
usur (pajak pertanian dari muslim) dan adanya perluasan wilayah atau jizia yaitu pajak perlindungan dari non muslim, dan juga adanya kharaj yaitu pajak pertanian dari non muslim.
Akuntansi syariah pertama kali di terapkan Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam,
karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya
sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar.
Sistem pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi
hasil) pada tahun 1963. Kemudian pada tahun ’70-an, telah berdiri
setidaknya 9 bank yang tidak memungut usaha-usaha perdagangan dan
industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Konferensi
Negara-negara Islam sedunia yang dileselenggarakan tanggal 21-27 April
1969 di Kuala Lumpur menghasilkan beberapa keputusan yang terkait dengan
perkembangan bank Islam dunia. Dan dengan beberapa pertemuan OKI,
pertumbuhan bank Islam mulai tampak cepat tahun 1980-an, terutama di
Negara-negara timur tengah dan beberapa Negara eropa. Secara umum
lembaga keuangan Islam secara internasional diklasifikasikan menjadi dua
yaitu bank komersia (Islamic commercial Bank) dan lembaga investasi
dalam bentuk International Holding Company. Pada tahun 1984 telah
berkembang 5 bank Islam di Negara non muslim (Inggris, Swiss, Cyprus,
Luxemburg, dan Denmark), dan 23 bank Islam di Negara-negara Islam.
Perkembangan
bank Islam ini telah menarik minat bank – bank konvensional untuk
menawarkan produk syariah. Produk Islamic Windows yang ditawarkan dari
Malaysia, Islamic Transaction dari cabang bank Mesir dan Islamic
services di cabang bank perdagangan Arab Saudi.
Baru
kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori
oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam,
yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian
setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis
Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank
of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain
Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit
presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).
Akuntansi
pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara
akuntansi konvensional yang kita pahami dari berbagai literature
menyebutkan bahwa akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan
dikembangkan oleh Lucas Pacioli (1494). Pemahaman ini sudah mendarah
daging pada masyarakat akuntan kita. Olehnya itu, ketika banyak ahli
yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi sebenarnya telah berkembang
jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit diterima oleh
masyarakat akuntan.
Perkembangan
akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di
tandai dengan seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan
berbagai pelatihan yang membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi
Islam, mulai dari perbankan, asuransi, pegadaian, sampai pada bidang
pendidikan semua berlabel syariah.
Namun
dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan
perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian
pula dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia.
Kekurang tertarikan banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai
bagian dari kehidupan penelitian maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan
menjadikan sejarah akuntansi syariah masih sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses
pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI)
merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman
bermuamalah. Pendirian ini dimulai dengan serangkaian proses perjuangan
sekelompok masyarakat dan para pemikir Islam dalam upaya mengajak
masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan ajaran agama.
Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang pada waktu itu, sekitar tahun 1990-1991.
Berdirinya
bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak
terpisahkan, antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan
pengawasan, auditing, kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah
dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa
kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah
adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank syariah adalah
merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Dengan
demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa
keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah
adanya standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya
pemahaman yang lebih konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi
syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada
akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun 2002 barulah muncul
ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara pengetahuan
umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk Komite
Akuntansi Syariah di Indonesia.
Pada
tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega
Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah
adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara
Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah
juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah
berkembang 104 BPR Syariah.
Sektor
syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan
sektor keuangan non-bank Transaksi ini terus mengalami peningkatan,
diantaranya : Obligasi Syariah (Sukuk), Pasar Modal Syariah, Dana
Pensiun Syariah, Pendanaan Proyek Syariah, Real Estat Syariah.
Semoga materi yang saya ulas ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat
untuk kawan - kawan sekalian. Mohon maaf atas kekurangan isi artikel
saya, apabila tidak membahas secara mendetail.
Referensi :
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/31/perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia-dan-dunia/