PENGERTIAN NORMA
Norma adalah kaidah atau
aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat.
Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam
lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan
dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya
adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
NORMA SOSIAL
Norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
TUJUAN NORMA
Norma tidak boleh
dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman.
Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa
yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil
buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara
tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara
sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar
perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang
digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan
wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena
tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga
merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong,
bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai
sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
JENIS-JENIS NORMA
Dilihat dari sanksinya
terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma
yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan
terhadap pelanggarnya.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan
cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang.
Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage.
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan
norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut
oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah :
larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat
adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain:
- Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
- Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
- Mengidentifikasi
individu dengan kelompoknya.
- Menjaga solidaritas
antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong
tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang
tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang
melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang
secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang
melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak
hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun
ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran
adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya,
atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu
untuk media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma
yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar
sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu
rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi
ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam
masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam
norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau
konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Studi Kasus
Sehubungan dengan tugas yang diberikan, kali ini saya akan membatasi ruang
lingkup kasus yang dibahas, yaitu mengenai norma berdasarkan sanksinya berupa
norma tata kelakuan dan adat. Kasus yang diambil berasal dari laman
antaranews.com pada hari minggu, 22 Maret 2015, yang berjudul “Kodim Pamekasan
bantu Polisi tangkap pengguna narkoba”. Berikut ini merupakan garis besar
informasi yang termuat dalam berita tersebut.
Personel Kodim 0826 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membantu polisi
menangkap tiga orang pengguna sabu-satu di dua lokasi berbeda di wilayah itu,
Sabtu (21/3) malam.
Ketiga pengguna narkoba yang ditangkap itu adalah Edy Agus Pujianto, warga
Jalan Gatotkoco Gang II RT4, RW3, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Ragil
Setiabudi, warga Jalan KH Agus Salim, Pengarengan, Sumenep, dan Suwitnyo alias
Gatot, warga Jalan Segara Nomor 77 Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.
Perwira Seksi (Pasi) Intelijen Kodim Pamekasan Kapten Inf Sugiarto
menjelaskan bahwa dari tiga orang pengguna narkoba itu, dua di antaranya masih
tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan
yaitu Ragil dan Edi, sedangkan Suwitnyo merupakan pemilik salon di Pamekasan.
Suwitnyo dan Ragil ditangkap di salon Gatot milik Suwitnyo di Jalan Segara,
sedangkan Edy Agus Pujianto ditangkap di sebuah rumah kos milik warga bernama
Samsul di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Operasi narkoba oleh anggota TNI itu dipimpin oleh Pelda Norhasan dengan
tujuan membantu tugas polisi, memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
Selain menangkap ketiga pengguna narkoba itu, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa, tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu, uang senilai
Rp300 ribu, satu bong, tiga bungkus plastik tempat sabu-sabu, lima unit telepon
seluler, berikut satu mobil Brio bernomor polisi M 1165 AB milik Edy Agus
Pujianto.
Selanjutnya para pengguna narkoba itu akan diserahkan ke Mapolres Pamekasan
agar diproses lebih lanjut.
Penyelesaian Kasus
Berdasarkan kasus di atas dapat kita kategorikan penyelesaian kasus menurut
jenisnya, yaitu:
1. Tata Kelakuan
1. Tata Kelakuan
Sebagaimana pengertian dari jenis norma tersebut yang
merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran
agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Dalam kasus ini masyarakat dan polisi berperan sebagai pemberi
sanksi, dimana seseorang atau kelompok yang melakukan sebuah tindakan yang
melanggar norma wajib untuk ditegur, dilaporkan, bahkan ditangkap untuk
diproses oleh pihak yang berwenang. Sangat jelas bahwa menggunakan narkoba
adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama, ideologi yang dianut oleh
masyarakat, bukan hanya masyarakat Pamekasan atau bahkan Indonesia saja, tetapi
hampir di seluruh masyarakat yang ada di dunia. Sehingga tindakan yang tepat
untuk para pengguna narkoba adalah melalui tindak lanjut kepolisian dan pengadilan
agar norma yang ada dapat ditegakkan.
2. Adat
Apabila ditinjau melalui norma adat, pelaporan dan
penangkapan warga masyarakat Pamekasan tersebut sudah bisa dikatakan sebagai pemberian sanksi yang tepat.
Karena sudah sepantasnya seluruh masyarakat menanamkan sifat berani menegakkan
kebenaran. Sikap melaporkan dan menangkap warga yang melakukan tindakan diluar
norma yang berlaku adalah tindakan yang tepat, bukan dengan membiarkan atau
bahkan mengucilkan keluarga tersebut. Kasus tersebut dapat dijadikan referensi dan
pelajaran bagi kita semua.
Sumber :
- http://www.antaranews.com/berita/486609/kodim-pamekasan-bantu-polisi-tangkap-pengguna-narkoba
- http://meyfipramesvari.blogspot.com/2012/04/norma-sosial.html